Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala” maka setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Pekalongan diharuskan untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala.

Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu metode penilaian kinerja yang dapat digunakan adalah dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), yang dapat diakses melalui website skm.pekalongankota.go.id

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat yang sudah dilakukan pada Bagian Perekonomian dan SDA secara rinci dapat diakses melalui tautan berikut:
1. Hasil SKM Tahun 2021
2. Hasil SKM Tahun 2022

3. Hasil SKM Tahun 2022 Smt II
4. Hasil SKM
 Tahun 2023 Smt I
5. Hasil SKM Tahun 2023 Smt II