Tugas dan Fungsi Bagian Perekonomian dan SDA

Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota Pekalongan, Bagian Perekonomian dan SDA dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Bagian Perekonomian dan SDA mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bagian Perekonomian dan SDA menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan program kerja bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  2. Perumusan bahan kebijakan daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  3. Penyelenggaraan pembinaan, koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan BUMD dan BLUD serta pembentukan BLUD dan pendirian BUMD;
  4. Penyelenggaraan pengendalian dan distribusi perekonomian, pengawasan ekonomi mikro kecil menengah, dan koordinasi, sinkronisasi serta evaluasi kebijakan daerah di bidang sumber daya alam;
  5. Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
  6. Pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.