Standar Pelayanan

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka setiap penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Atas dasar itulah maka setiap jenis layanan pada Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Pekalongan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nomor 060/15 Tahun 2022.

Jenis layanan yang ada pada Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Pekalongan adalah sebagai berikut:
- Konsultasi/Koordinasi Penganggaran Kegiatan DBHCHT

SK Standar Pelayanan dapat diunduh melalui tautan ini